Selasa, 24 Juni 2014

Tentang Umrah

Selasa, 24 Juni 2014
Ibadah umrah yaitu mengunjungi ka'bah (mekah) untuk melaksanakan Thawaf, Sa'i dan Tahallul dalam jangka waktu yang tidak ditentukan kecuali tanggal 9-13 Dzulhijjah. Hukum ibadah umrah adalah sunnah mu'akad (sunnah yang dianjurkan/ditekankan).

Perbedaan umrah dan haji adalah waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan kapan saja bisa dilaksanakan setiap tahun, bulan atau setiap hari di mekkah, sedangkan Haji hanya dapat dilaksanakan antara tanggal 9 - 13 Djulhijjah serta dilaksanakan sampai keluar kota Mekkah

KEUTAMAAN UMRAH

  1. Umrah disunatkan bagi setiap muslim yang mampu.
  2. Umrah saat bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan ibadah haji (Hadits Muslim)
  3. Umrah yang satu dengan umrah yang berikutnya, menghapus dosa muktamir (orang yang melaksanakan umrah) diantara waktu keduanya. (HR Bukhori & Muslim)
  4. Biaya yang dikeluarkan bernilai jihad fi sabilillah.
  5. Orang yang malaksanakan umrah diterima doa-doanya dan mendapatkan ganjaran surga.

Syarat, Rukun dan Wajib Umrah


Syarat untuk dapat melaksanakan Umrah adalah :
  • Beragama Islam
  • Baligh dan berakal
  • Merdeka
  • Mampu
  • Ada mahram (Khusus wanita)

Rukun Umrah adalah :
  • Ihram, berniat untuk memulai umrah
  • Thawaf
  • Sa'i

Wajib umrah :
  • Melakukanihram ketika hendak memasuki miqat
  • Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut

Keterangan :
  • Meninggalkan rukun, maka umrah yang kita laksanakan tidak sempurna dan wajib diulangi
  • Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut bisa ditutup dengan DAM
  • Melakukan jima sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing, sebagaimana fatwa ibnu Abbas radhiyallahu anhuma


0 komentar:

Posting Komentar